DPR TANGGAPI BERBEDA SOAL LOBI DI HOTEL

23-03-2009 / KOMISI II
Kalangan DPR menyampaikan tanggapan berbeda mengenai desakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya DPR menghentikan lobi atau rapat-rapat di hotel yang dinilai rawan penyimpangan. Anggota Komisi II DPR Chozin Chumadi menyatakan setuju usulan KPK tersebut sebab fasilitas di gedung DPR Senayan sudah cukup memadai. “ Saya setuju selain rawan penyimpangan, rapat-rapat di Gedung DPR bisa lebih efisien,” ujar Chozin menjawab pers saat dihubungi Senin (23/3). Politisi PPP ini menyatakan, DPR tidak perlu menggelar rapat di hotel, kalau tujuannya supaya lebih berkonsentrasi, bisa dilakukan di Wisma DPR Kopo Bogor. “ Saya menilai usulan KPK perlu diapresiasi, sepanjang untuk kepentingan bangsa kenapa tidak. Itu bukan intervensi, siapa saja bisa mengajukan saran-saran untuk kebaikan bersama,” tambah Wakil Ketua Umum DPP PPP ini. Namun Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, KPK tidak bisa mengatur DPR termasuk melarang melakukan rapat-rapat di hotel. DPR sudah mempunyai tata tertib atau aturan sendiri untuk mengatur tata kerjanya. “ Kalau KPK sudah ikut-ikutan mengatur DPR itu namanya intervensi,” Kedua anggota Dewan mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar yang meminta DPR menghentikan kebiasaan mengadakan rapat dan lobi di hotel, karena berpotensi terjadi korupsi. KPK mengambil beberapa contoh adanya beberapa anggota DPR yang tertangkap tangan KPK lantaran terlibat kasus korupsi. Kasus terkini yang masih aktual adalah anggota Fraksi PAN Abdul Hadi Djamal menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia Timur. Sebelumnya anggota DPR yang tertangkap tangan KPK adalah Al-Amin Nur Nasution, Sarjan Taher dan Bulyan Royan. Menurut Harry, tata kerja DPR sudah dengan tata tertib antara lain larangan anggota membahas anggaran di luar gedung, sedang anggota Dewan yang melakukan pelanggaran ditangani Badan Kehormatan. Untuk masalah-masalah korupsi itu merupakan domain (wilayah kerja) KPK. “ Jangankan anggota DPR, Presiden pun kalau melakukan tindak pidana korupsi menjadi tugas KPK mengusutnya,” tegas Harry. Karena itu lanjutnya, pengaturan tata kerja Dewan dengan tata tertib sudah cukup. Kalau sampai ada anggota DPR yang keluar jalur, resikonya ditanggung sendiri. Ditambahkan bahwa anggota Dewan itu memiliki tugas menyerap aspirasi untuk diperjuangkan dengan pemerintah di tingkap pusat. Itu bisa juga dilakukan melalui kunjungan atau rapat di hotel. “ Yang jelas dalam menyerap aspirasi juga ada batas-batas yang tak boleh dilanggar termasuk suap atau korupsi,” tegas politisi Golkar dari Kepri ini. Bukan cari duit Lebih lanjut Chozin Chumaidi menyatakan, salah satu cara untuk mencegah terjadi korupi anggota Dewan maka langkah awal yang harus ditekankan adalah bahwa DPR bukan tempat untuk mencari duit. Kalau mau cari duit dengan berdagang atau berbisnis dan tempatnya bukan di DPR. Menjadi tugas awal bagi parpol dalama perekrutan caleg harus ditekankan bahwa lembaga DPR tempatnya mengabdi untuk kepentingan rakyat, sebagai lembaga perjuangan. Bahkan di kalangan PPP ditekankan tugas utama caleg membela kepentingan rakyat, juga sebagai media dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Dengan demikian, penyimpangan atau korupsi benar-benar akan dihindari setiap caleg PPP. Sebenarnya rapat di luar gedung atau di dalam gedung DPR sama-sama rawan korupsi, yang penting tak ada keinginan untuk melakukan penyimpangan. Makanya niat awal menjadi anggota DPR harus ditata, tidak korupsi dan tidak ada ruang atau kesempatan sehingga tindakan tercela itu bisa dicegah. Mengenai rapat-rapat yang tertutup apakah bisa dihapus sehingga tidak memunculkan kecurigaan, politisi PPP ini mengatakan tata tertib mengatur adanya rapat terbuka dan tertutup. Misalnya soal keamanan, masalah politik bisa secara tertutup karena ada unsur rahasia negara. “ Namun kalau menyangkut anggaran saya harapkan rapat-rapat di Panitia Anggaran supaya terbuka. Di Komisi II yang menyangkut RKKL dan anggaran sudah dilakukan secara terbuka,” ia menjelaskan. Ditanya apakah aturan di intern DPR termasuk adanya Badan Kehormatan sudah memadai, Chozin mengatakan beberapa aturan akan diperkuat sehingga penyimpangan yang dilakukan anggota DPR bisa dicegah. Penguatan aturan itu antara lain akan dituangkan dalam rumusan RUU Susduk yang kini masih dalam pembahasan. Namun dia menekankan kembali yang penting niat awal menjadi anggota Dewan itu adalah perjuangan dan dakwah, bukan tempat mencari kekayaan. (mp)
BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...